Membaca postingan yang berisi daftar nama2 masjid yg mengadakan/memfasilitasi i'tikaf bagi kaum muslimin yg hendak i'tikaf, jadi teringat salah satu mushola di kampung kami yg tidak memfasilitai i'tikaf. Artinya setelah tarawih, mushola terkunci rapat. Teringat pula kakak ipar yg ketika itu berinisiatif ngadain i'tikaf sendiri di mushola itu. Mungkin dengannya berharap akan diikuti oleh yg lainnya. Entah apakah sekarang mulai memfasilitasi dan menggerakkan para jamaah untuk i'tikaf
Nah hal seperti itu sebenarnya peluang amal jariah bagi siapapun yang merintis sebuah amalan sunnah yg sebelumnya belum pernah sekalipun orang mengamalkannya. Artinya mereka2 yg merintis amalan sunnah yg belum pernah dikerjakan siapapun juga di daerah tersebut kemudian diikuti oleh selainnya maka mereka akan mendapat pahala yg sama sebanyak orang yg mengikutinya.
Rasulullah bersabda:
مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
"Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun". (HR. Muslim no 1016)
Saya berharap moga2 hal yg sama telah ayahanda dapatkan lantaran pernah merintis atau memulai sholat tahiyatul masjid menjelang iqomah sholat maghrib dan moga2 ini menjadi cahaya penerang dalam pusaranya.
Teringat saat itu, muadzin di masjid kami biasanya langsung mengumandangkan iqomah sesaat setelah adzan maghrib. Suatu ketika, beberapa menit menjelang iqomah, bapak saya datang dan langsung mendirikan sholat 2 rokaat. Melihat Bapak sholat, sang muadzin pun akhirnya menunggu hingga selesainya sholat bapak dan baru kemudian mengumandangkan iqomah.
Selepas sholat maghrib, terjadi dialog antara bapak dan salah seorang pengurus atau ketua (saya lupa). Inti dialognya adalah DKM menanyakan sholat qobliyah yg bapak tunaikan dimana mereka menganggap bahwasanya sholat qobliyah maghrib adalah ghoiru muakad (tidak dikuatkan). Lalu bapak bilang, "kan tidak musti sholat qobliyah, sholat tahiyatul masjid pun bisa dikerjakan, sambil menunggu jamaah lain". Sejak saat itu (mungkin hingga sekarang), para jamaah melazimi sholat tahiyatul masjid.
Diantara amalan baik (sunnah) juga yg barangkali tidak banyak atau bahkan tidak ada orang yg mengerjakannya adalah memberi makan orang gila. Yang dilakukan sebagian (besar) kita ketika melihat orang gila adalah berlalu pergi meninggalkannnya. Andaikan setiap orang melakukan hal sama, itu artinya membiarkan orang gila tersebut memakan kotorannya sendiri atau mengais sesuatu yg bisa dimakan di tempat2 sampah. Apabila kita memberi makan mereka, lalu kemudian diikuti oleh orang lain yg melihatnya, maka kita mendapatkan ganjaran yg sama. Insyaa Allah.