Di antara faktor yang menjadikan seorang karyawan suatu perusahaan kurang bersemangat dalam bekerja adalah kurangnya hak yang ia terima dibandingkan dengan besarnya kewajiban yang harus ia kerjakan. Karyawan yang demikian tak jarang akan mengeluh dan dalam kondisi tertentu ia bisa saja tidak mengerjakan pekerjaan apapun hingga akhirnya ia resign dan mencari pekerjaan di tempat lain yang dapat memberikan hak setara dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Tak ubahnya dengan karyawan tersebut, seorang hamba Allah dapat menjadi demikian malas menjalankan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan dalam syariat islam disebabkan salah satunya karena kurangnya pemahaman dan penghayatan akan nikmat yang dia kecap selama hidup dibandingkan dengan beban taklif (kewajiban) sebagai seorang hamba Allah Ta'ala. Sekiranya ia mau meluangkan waktunya semenit saja untuk merenungkan akan hal itu, niscaya ia akan mendapati dirinya menjadi pribadi yang lebih bersemangat untuk menjalankan kewajiban-kewajiban syariat yang telah ditetapkan oleh Penciptanya yakni Allah Tabaaraka wa Ta'ala.
Sahabat, mari kita memulai dengan merenungi hak-hak kita sebagai seorang hamba yang dalam hal ini adalah nikmat-nikmat yang selama ini Allah kucurkan kepada kita, mulai dari nikmat hidup dan nikmat kesehatan. Setiap detik kita dapat bernafas dengan menghirup udara bebas tanpa pernah kita membayar. Padahal tahukah kita, bahwa harga oksigen di rumah sakit sekitar Rp. 25.000/liter dan nitrogen Rp. 10.000/liter. Dalam sehari manusia menghirup 2880 liter oksigen dan 11.376 liter nitrogen. Jika harus dihargai dengan rupiah, oksigen dan nitrogen yang kita hirup mencapai Rp. 185 juta per hari per manusia. Kalau kita kalikan sebulan mencapai Rp.185 juta x 30 hari = 5,5 milyar per orang. Orang yang paling kaya sekalipun tidak akan sanggup melunasi biaya nafas untuk hidupnya, apabila Rabb kita memakai rumus dagang seperti manusia. Baru untuk bernafas saja kita sudah semestinya membayar Rp. 5,5 M per bulan. Apakah gaji yang kita terima selama satu bulan kita bekerja mampu untuk membayar biaya nafas?
Belum lagi nikmat kesehatan. Betapa banyak manusia yang lalai akan nikmat ini sebagaimana Rasulullah bersabda (yang artinya), "Dua nikmat, kebanyakan manusia tertipu dengan keduanya, yaitu kesehatan dan waktu luang." (HR. Al-Bukhari).
Pada saat Anda membaca tulisan ini, berapa banyak nikmat kesehatan yang anda rasakan. Mari kita list sebahagian kecilnya, dimulai dengan nikmat kesehatan penglihatan Anda. Tidakkan itu menjadi nikmat yang tiada tara yang sekiranya emas sepenuh bumi dijadikan alat barter dengan bola mata Anda, niscaya Anda tidak akan mau menerimanya. Kemudian nikmat kesehatan organ-organ tubuh yang lain seperti jantung, ginjal, paru-paru, otak, serta tulang-tulang dan seluruh sendi-sendi tubuh yang dengannya kita dapat duduk tegak atau berdiri dan anggota tubuh kita dapat bergerak dengan leluasa.
Ingat ya sahabat, yang disebutkan di atas itu hanyalah sebahagian kecil dari nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada kita selaku hamba-Nya. Karena sesungguhnya betapapun kita ingin menghitung seluruh nikmat-nikmat yang Allah kucurkan kepada kita niscaya kita tidak akan mampu menghitungnya sebagaimana dinyatakan Allah di dalam Al-Quran, (yang artinya), "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An Nahl: 18).
Setelah kita merenungkan sebagian kecil diantara nikmat Allah yang ternyata begitu agung, mari kemudian kita meng-list kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan kepada kita selaku hamba-Nya. Kewajiban seorang hamba adalah mentauhidkan Allah, berbakti kepada kedua orang tua, menunaikan amalan-amalan yang menjadi kewajiban individu yang tercakup dalam rukun islam yang lima, serta kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dalam syariat. Untuk paragraf setelah ini, saya akan mengajak pembaca sekalian untuk menyelami perhitungan matematis sederhana dari beberapa kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim.
Kewajiban yang pertama adalah sholat fardhu lima waktu. Allah Ta'ala mewajibkan kepada setiap hamba-Nya untuk menunaikan sholat fardhu lima waktu setiap harinya. Dibandingkan dengan waktu yang Allah berikan kepada setiap hamba-Nya yakni 24 jam setiap harinya, Allah meminta kepada hamba-Nya hanya 50 menit dalam sehari untuk menunaikan 5 kali sholat fardhu dengan asumsi rata-rata lama waktu 10 menit setiap sholatnya. Apabila ia mengerjakan lebih singkat dari itu -katakanlah- 5 menit setiap sholatnya, maka dalam sehari seorang hamba hanya membutuhkan waktu 25 menit untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu setiap harinya. Coba perhatikan, berapa persen waktu yang kita luangkan untuk menunaikan sholat fardhu 5 waktu dibandingkan dengan total waktu yang Allah berikan kepada seorang hamba dalam sehari? Praktis kita mendapatkan hanya 3,5% waktu yang kita alokasikan untuk menunaikan sholat fardhu lima waktu dalam sehari dengan asumsi lama waktu 10 menit setiap sholatnya. Bukankah ini adalah angka yang sangat kecil sekali dibandingkan dengan besarnya waktu yang Allah berikan kepada seorang hamba untuk selain sholat yang wajib? Kalau ini saja masih banyak diantara kita yang lalai, malas dan menunda-nunda bahkan absen dari sholat, maka harus dengan cara apalagi agar kita dapat disebut hamba Allah yang bersyukur?
Kewajiban yang kedua bagi seorang muslim adalah puasa ramadhan. Berapa lama (hari) kita diwajibkan puasa wajib di bulan ramadhan? 30 atau 29 hari! Jawaban Anda kurang tepat. Yang tepat, kita diwajibkan puasa Ramadhan selama 17,5 hari. Kok bisa? Di Indonesia yang notabene lama siang dan malamnya adalah hampir sama, maka apabila kita berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, maka praktis kita berpuasa adalah selama sekira 14 jam. Perhatikan, dalam 1 tahun atau 120 hari, kita hanya dibebankan kewajiban untuk berpuasa selama 17,5 hari. Berapa persen waktu yang kita gunakan untuk berpuasa dibandingkan dengan total waktu dalam setahun yang padanya kita tidak diwajibkan berpuasa?
Kewajiban yang ketiga bagi seorang muslim adalah zakat. Baik zakat fithr maupun zakat mal mengharuskan bagi muzakki (pemberi zakat) memiliki kemampuan dari sisi finansial atau perbendaharaan harta. Sekiranya kemampuan tersebut tidak dimiliki, maka kewajiban tersebut menjadi gugur. Pertama, adalah zakat fithri. Zakat fithr wajib dikeluarkan oleh seorang muslim hanya sekali dalam setahun yakni menjelang Iedul Fithr dan besarnya hanya 1 sha' bahan makanan pokok.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu; beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum." (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327).
Dalam hadis lain, dari Abu Said Al Khudzri radliallahu 'anhu, "Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha' bahan makanan, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' keju atau stu sha' anggur." (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)
Sha' adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran "sha'" yang berlaku di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sha' masyarakat Madinah, yang itu setara dengan 4 mud.
Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha' adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Mengingat sha' adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha' itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha' tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha' beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.
Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha' untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.
Hadits tersebut menunjukkan kepada kita besarnya bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh seorang muslim dalam setahun. Ya, hanya 3 kg bahan makanan pokok. Dibandingkan dengan besarnya bahan makanan pokok yang Allah karuniakan kepada kita, tentu besaran zakat fithr ini sangat kecil sekali. Anda tidak percaya? Baik, mari kita lakukan perhitungan sederhana. Berat beras rata-rata yang dikonsumsi oleh setiap orang yakni sebesar 0,3 kg dalam sehari. Kemudian nilai tersebut (0,3 kg) apabila dikalikan 360 hari, maka akan diperoleh berat total beras yang dikonsumsi oleh setiap orang dalam setahun yakni 108 kg. Dengan membandingkan besaran bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan untuk zakat fithr terhadap besaran makanan pokok (beras) yang kita konsumsi selama setahun maka akan diperoleh nilai 3%. Sungguh nilai yang tidak besar.
Kemudian zakat kedua yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim adalah zakat mal. Kewajiban zakat mal pada seorang muslim merdeka menjadi gugur manakala tidak memenuhi dua syarat, mencapai nishab dan haul.
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar'i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
- Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
- Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
Adapun besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim adalah 2,5 persen dari harta yang dimilikinya. Tentu ini bukan angka yang besar. Dalam setahun, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan zakatnya hanya 2,5 persen dari total harta zakat yang dimilikinya. Itupun jika sudah mencapai nishab dan haul. Dari sini terlihat bahwasanya Allah tidak memberatkan hamba-Nya sama sekali dengan perintah berzakat sungguhpun Dia sudah menggelontorkan nikmat yang banyak bagi hamba-Nya.
Adapun kewajiban terakhir yang termaktub dalam rukun islam yang lima adalah kewajiban berhaji. Perintah berhaji diwajibkan bagi yang mampu baik secara materi maupun non materi sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Imron ayat 97: "Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah"
Juga dalam hadits riwayat Muslim:
.....Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu "........
Dari keempat kewajiban yang termasuk dalam rukun islam yang lima, akhirnya kita dapat memahami bahwasanya ternyata kewajiban yang ditetapkan dalam syariat itu tidak banyak. Masihkah kita enggan atau malas memenuhi panggilan-Nya? Maka, bersemangatlah, karena kewajiban kita sejatinya tidak banyak.